Powered By Blogger

Sabtu, 27 September 2014

softskill ekonomi koperasi

1.     TUGAS PERTAMA
                        Pengertian kopeasi
                Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
2.       Prinsip ekonomi dan ciri khas koperasi
                Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
                 Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah:
1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.

Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.