1. TUGAS PERTAMA
Pengertian kopeasi
Pengertian kopeasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
2.
Prinsip ekonomi dan ciri khas koperasi
Prinsip
ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi
yang tidak ada di perekonomian umum adalah:
1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di
berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang
sudah di tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan dan Operasional
Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik
semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional
koperasi.