DASAR-DASAR HUKUM
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian
umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi
tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi,
telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi.
Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah
negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang
Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
Peraturan Menteri No.
01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
Landasan Strukturil
dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
Landasan Mental
Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang
oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi
dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
Koperasi harus
bersifat mandiri
Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12
tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia
di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang
banyak yang membutuhkan.
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi.
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan
koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan
terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip
Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua
Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran
tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang
untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi
menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja
sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang,
pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah
yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu
profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan
keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan
sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi
itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk
berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan
setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang
berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan
dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran
demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung
jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan
ekonomi yang mandiri. Dengan demikian,
akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar