PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI INDONESIA
Dalam
kesempatan kali ini, untuk tugas yang ketiga dalam mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan “pentingnya pendidikan demokrasi
bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum membahas
pentingnya pendidikan demokrasi demi terlaksananya nilai nilai demokrasi
di negara Indonesia. Terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertiannya
demokrasi. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Demokrasi
ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut). Secara etimologis demokrasi
terbagi menjadi dua yaitu, demokrasi secara langsung dan secara tidak langsung.
Demokrasi langsung ialah mengikutsertakan warga negara dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Sedangkan demokrasi secara
tidak langsung ialah dilksanakan melalui sistem perwakilan, diangkat dari
pemilu.
Prinsip
utama dalam demokrasi :
a. Kebebasan sebagai tiang
utama atau fondasi demokrasi sarana mencapai kemajuan denmgan memmberikan hasil
yang maksimal dari usaha orang tanpa ada pembatasan dan pembedaan dari
pengusaha.
b. Edaulatan rakyat,
kebijakan yang dibuat atas kehendak dan kebutuhan rakyat.
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis
adalah :
a. Pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
parlemen secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Demokrasi
di Indonesia dahulu dijalankan namanya demokrasi desa, seperti pemilihan kepala
desa, rembung desa, demokrasi desa memiliki 5 unsur yaitu rapat, mufakat,
gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan
raja absolut. Konsep demokrasi ini kemudian dikemmbangkan menjadi konsep
demokrasi Indonesia modern, yaitu demokrasi pancasila secara luas, berarti
kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang
politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit kedaulatan rakyat yang dilksanakan
menurut hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Ciri-ciri
pokok pemerintahan demokratis
a. Pemerintahan berdasarkan
kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan
b. Konstitusional
yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan kehendak dan kepentingan rakyat diatur
dan ditetapkan dalam konstitusi.
c. Perwakilan yaitu bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang.
d. Pemilihan umum,
yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
e. Kepartaian
yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik
pelaksanaan demokrasi.
f. Adanya pemisahan atau
pembagian kekuasaan, misalnya pembagian atau pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif
dan yudikatif.
g. Adanya tanggung jawab
daroi pelakasana kegiatan pemerintah.
Pendidikan
demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia
mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual,
kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang
mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina
masyarakat.
Adapun
tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti,
menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.
Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan
pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan
warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu
ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
Pendidikan
demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya
bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya
mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis,
melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran
dan nilai-nilai demokrasi.
Aktivitas
menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai
demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a. Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara
yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b. Demokrasi adalah learning
process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
c. Kelangsungan demokrasi
yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat
Warga negara yang
berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan
negara demokrasi
Pendidikan
demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin
dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi,
agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Dalam
pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai
konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti,
makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis
sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja
demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu
ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka
aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso.
2004:3). Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran
tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut
terlibat dalam kehidupan demokrasi.
Dari
pembahasan diatas maka kesimpulannya ialah Demokrasi pendidikan merupakan
pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak
didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku,
kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si
miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar