PENGERTIAN HAK,
KEWAJIBAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBANNYA
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban secara tepat maka pengertian
kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.
1. Hak
Hak
diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena
secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak
menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun
sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua
pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu
yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk
bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki.
Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka
bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum
lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat
pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat
kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada,
artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut
harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah
peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama
bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak
sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus
dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya
berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap
pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu
dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah
sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam
hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain
sebagainya.
2. Kewajiban
Kewajiban
adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut
keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat
oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka
akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak
melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling
berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar
kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban
dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan
bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah
dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat
dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana
sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau
kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti
dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan
kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi
tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban
tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk
dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban,
kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan
kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni
sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan
sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan
berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
Ketidakseimbangan hak
dan kewajiban
Negara
Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI
dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945
terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang
menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera
bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban
dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Negara
akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak
dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa
mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan
negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara
bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita
sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik
dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah,
unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan
aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup
(lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan
pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan
hak dan kewajiban yang tidak tepat.
Konflik
yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan
hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin
mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi
ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan
kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal
tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar
jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi
ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal
membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan
dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana
mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan
kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap
dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa
tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut?
Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami
dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan
kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai
dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui
banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai
mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa
sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu
paket.
Tidak
bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya,
demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa
melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan,
kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang
terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban
tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar