Powered By Blogger

Rabu, 20 Mei 2015

SOFTSKILL 3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI INDONESIA

            Dalam kesempatan kali ini, untuk tugas yang ketiga dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan “pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum membahas pentingnya pendidikan demokrasi demi terlaksananya nilai nilai demokrasi  di negara Indonesia. Terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertiannya demokrasi. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Demokrasi ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut). Secara etimologis demokrasi terbagi menjadi dua yaitu, demokrasi secara langsung dan secara tidak langsung. Demokrasi langsung ialah mengikutsertakan warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Sedangkan demokrasi secara tidak langsung ialah dilksanakan melalui sistem perwakilan, diangkat dari pemilu.

            Prinsip utama dalam demokrasi :
a.       Kebebasan sebagai tiang utama atau fondasi demokrasi sarana mencapai kemajuan denmgan memmberikan hasil yang maksimal dari usaha orang tanpa ada pembatasan dan pembedaan dari pengusaha.
b.      Edaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat atas kehendak dan kebutuhan rakyat.
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah :
a.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

            Demokrasi di Indonesia dahulu dijalankan namanya demokrasi desa, seperti pemilihan kepala desa, rembung desa,  demokrasi desa memiliki 5 unsur yaitu rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.  Konsep demokrasi ini kemudian dikemmbangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern, yaitu demokrasi pancasila secara luas, berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit kedaulatan rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

            Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan
b.    Konstitusional yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi.
c.       Perwakilan yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang.
d.      Pemilihan  umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
e.    Kepartaian yaitu  bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.
f.  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian atau pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
g.       Adanya tanggung jawab daroi pelakasana kegiatan pemerintah.

            Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
            Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.

            Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.

            Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a.  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b.      Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
c.  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat

Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan negara demokrasi

            Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.

            Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.  Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3). Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


            Dari pembahasan diatas maka kesimpulannya ialah Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.


Rabu, 06 Mei 2015

SOFTSKILL 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBANNYA

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.
1.            Hak
                Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
                Hak sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2.            Kewajiban
                Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
                Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
Ketidakseimbangan hak dan kewajiban
                Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
                Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
                Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat.
                Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket.
                Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.