Powered By Blogger

Rabu, 10 Juni 2015

SOFTSKILL 4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kemelut Di Golkar ( Tinjauan Dari Sisi Hukum)
            Siapa yang tidak kenal dengan sesosok Akbar Tanjung, politisi kawakan yang telah malang melintang di jagat perpolitikan nasional dari jaman orde baru hingga orde reformasi ini. Politisi kawakan yang memulai karier politiknya sejak menjabat sebagai ketum PBHMI hingga Ketum Golkar ini diakui kepiawaiannya berpolitik dalam kancah nasional. keberadaannya pun disegani baik oleh kawan dan lawan politiknya.
            Sepak terjang Akbar Tanjung dari waktu kewaktu memang telah menorehkan banyak cerita, kepiawaian dalam memainkan drama politik di golkar maupun level nasional menjadikan dirinya disegani oleh kader-kader Golkar, bahkan tidak sedikit yang berkiblat kepada nya untuk urusan politik dan menyematkan dirinya sebagai maha guru politik.
            Kisruh dalam tubuh partai golkar saat ini pun tidak terlepas dari racikan politiknya. Susah mendefinisikan percaturan akbar tanjung ini sebagai manuver atau kah pragmatisme politik belaka. Buktinya, ketika golkar menjelang pemilu 2014 lalu, golkar getol menyerang ketua umumnya untuk digulingkan, karena dianggap tidak mampu memenuhi target capaian politik partai Golkar, namun kejadian sebaliknya terjadi ketika munas dibali, justru menyandingkan Akbar Tanjung dengan ARB sebagai duet Ketua Dewan Penasehat dan Ketum. Inilah yang saya sebut sebagai pragmatisme seorang Akbar Tanjung, yang kental dengan naluri politik dalam setiap keputusan yang dia ambil.
            Entah apa yang ada dalam benak Akbar Tanjung untuk mendukung ARB menjadi ketum, ambisi politik semata atau memang ada hutang piutang politik yang menjadikan Akbar Tanjung ini tidak mampu untuk bergeser secara berhadap-hadapan dengan ARB. Secara logika politik, saya pada awalnya berfikir, sebagai seorang politikus kawakan yang telah mendedikasikan hidupnya bagi partai golkar, seharusnya Akbar tidak memberikan dukungannya kepada ARB, kenapa? Karena partai golkar dibawah kepemimpinan ARB tidaklah begitu memuaskan bahkan cenderung mengecewakan. Target pencapaian suara partai golkar menurun dibanding pemilu sebelumnya, dan Partai Golkar pun tidak mampu mengusung kadernya untuk menjadi salah satu kandidat Presiden pada pemilu presiden yang lalu.
            Perpecahan di tubuh partai pohon beringin ini, saya menduga adalah bagian dari scenario seorang akbar tanjung. Bagi seorang ARB yang nyatanya tidak mampu memberikan sumbangan untuk mendongkrak elektabilitas partai sejatinya telah surut oleh dukungan konstituennya di tingkat DPD I dan II, namun secara mengejutkan ketika Munas Versi ARB di Bali peserta yang hadir diluar perkiraan. Saya meyakini ini bagian dari andil besar Akbar Tanjung yang memang keberadaannya masih banyak di ikuti oleh kader-kader dibawahnya. Bahkan ketika proses awal perpecahan pada partai Golkar jelang Munas, Akbar Tanjung juga telah mengagas adanya islah antara kubu ARB dan Agung Laksono, namun ketika situasi pada saat itu tidak memungkinkan untuk terjadinya islah, justru kubu Agung Laksono laksana tidak memiliki power sama sekali untuk mengimbangi kubu ARB, laksana ayam kehilangan induknya. Sekali lagi itu bukti bahwa peran Akbar Tanjung sangatlah besar dalam menentukan arah politik partai golkar.
            Peran yang diambil oleh Akbar Tanjung ketika mendukung munas Bali sejatinya juga bagian dari cara Akbar untuk menunjukkan tajinya, dan akhirnya hal itu pun terbukti, bahwa tanpa “bang” Akbar tidak bisa berbuat apa-apa. Posisi strategis yang dimiliki oleh Akbar Tanjung ini seharusnya mampu diposisikan sebagai seorang yang akan mengagas sebuah rekonsiliasi ditengah perpecahan. Akbar Jangan diposisikan sebagai kubu yang berlawanan, karena seorang politisi kawakan seperti beliau ini memiliki posisi istimewa dalam membawa partai golkar untuk menjadi semakin dewasa dan mapan.
            Keberadaan akbar Tanjung sebagai seorang tokoh nasional yang piawai dalam memainkan bidak caturnya dalam semua level organisasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Akbar harus diposisikan layaknya seorang guru bangsa dalam bidang politik yang dalam setiap pengambilan keputusannya selalu berbicara sebagai seorang guru bangsa, bukan sebagai praktisi politik semata.
            Bang Akbar yang kita kenal sebagai seorang politik kawakan lewat dedikasi dirinya dalam memajukan dan mewarnai perpolitikan nasional, semoga tidak berhenti kepada kepentingan ambisi politik dan nafsu kekuasaan semata. Tapi jauh dari itu, beliau harus menjadi guru bagi banyak orang seperti Gus Dur serta tokoh-tokoh lainnya yang menjadi harum namanya. Lewat dedikasi dalam memajukan perpolitikan nasional hingga pencapaiannya saat ini, semoga menjadikan beliau lebih legowo untuk mengambil posisi sebagai seorang negarawan bagi siapa saja tidak terbatas kalangan internal golkar saja, dan mudah-mudahan Bang Akbar menjadi milik kita semua.

Kisruh Golkar: Menakar Hasil Akhir Perundingan
Kisruh dualisme kepemimpinan Partai Golkar (PG) hingga hari ini masih pada tahapan negosiasi untuk mencari solusi bersama. Kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono (AL) masing-masing mengutus juru rundingnya untuk mencari titik tengah kemufakatan Islah. Bukan PG jika tidak demikian, Partai yang tengah malang melintang dalam perpolitikan nasional ini memang dihuni oleh para senior yang namanya cukup diperhitungkan, sehingga tidak mudah bagi masing-masing elit untuk mengendorkan uratnya demi sebuah kemufakatan bersama. Selalu saja ada kepentingan dalam setiap bait perundingan politik, itu mungkin yang pantas disematkan. Dengan demikian, perundingan yang dihadiri oleh kedua belah kubu ini diwarnai berbagai manuver yang mengejutkan, dan terasa sulitnya untuk mencapai kata mufakat.
            Pasca munas masing-masing kubu yang digelar di Bali dan Jakarta ini, memang semakin membuat PG semakin pelik. Tarik menarik kepentingan hadir secara dramatis dalam pergolakannya. Masing-masing kubu nampaknya tidak pula kendur semangatnya dalam bermanuver untuk mengklaim hasil munasnya lah yang paling absah. Keberadaan Menkumham dari pihak pemerintah sebagai lembaga yang nantinya akan mengabsahkan hasil munas pun ikut diseret-seret, hingga menkumham pun akhirnya bersikap, bahwa polemik PG dikembalikan ke Internal. Dengan demikian pertarungan kini berada pada lini internal untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan perpecahan ini.
            PG yang memiliki skill politik tingkat tinggi memang dipercaya akan mampu menyelesaikan polemik dualisme kepemimpinannya. Itu terbukti dengan dibentuknya juru runding yang akan menjadi jembatan kedua belah kubu untuk saling menurunkan ego nya untuk sesegera mungkin mencari kemufakatan demi masa depan PG.
Jalan Tengah Munas Bersama
            Menakar kekuatan masing-masing kubu dalam dinamika untuk memuluskan kepentingannya, nampaknnya akan terjadi tarik menarik yang sama kuatnya. Butir kesepakatan yang masih menjadi ganjalan bagi masing-masing kubu adalah keberadaan Golkar di KMP. Pihak AL yang sedari awal berkepentingan untuk berada dalam pemerintahan Jokowi, nampaknya menemui jalan buntu dalam perundingan ini. Kubu ARB yang memang saat ini menjadi motor KMP dengan segala kepentingan bargaining politiknya, memang susah untuk keluar begitu saja dari KMP, karena disitulah PG memiliki nilai tawar tinggi dihadapan pemerintah.
            Kubu AL yang sejatinya memang dibelakangnya berdiri JK sedari awal mendorong PG untuk sesegera mungkin merapatkan diri kepada kubu Jokowi. Hal inilah yang menjadi katub sebab perpecahan di tubuh PG sejatinya. Menurut berbagai kalangan praktisi dan pengamat politik memprediksi hasil akhir dari pertarungan antar kedua kubu ini adalah akan diadakan munas bersama. Munas bersama ini akan menjadi penting bagi PG untuk proses rekonsiliasi internal, pada akhirnya keputusan akan diserahkan secara utuh dalam arena munas tanpa ada tarik menarik dukungan seperti yang selama ini terjadi.
            Munas bersama ini sejatinya adalah langkah terbaik untuk mencapai kesepakatan bersama dan mengakhiri perpecahan PG. PG yang lihai dalam permainan politiknya, nampaknya akan mengambil posisi strategis untuk kepentingan partai secara nasional. JIka Munas bersama ini tidak tercapai akan mustahil bagi PG untuk sesegera mungkin melakukan pembenahan dan evaluasi pencapaian dan target partai kedepan.
            Manuver yang terjadi dilapangan disela-sela perundingan memang santer akan tercapai situasi munas bersama, bisa jadi tim perunding sendiri akan melakukan deal-deal tersendiri untuk bisa terselenggaranya munas bersama ini, jika kedua kubu berkeras untuk menolak hasil kompromi. Bahkan manuver yang terjadi saat perundingan, memungkinkan munas bersama tersebut akan meninggalkan kubu ARB dan AL, itu artinya munas bersama tersebut akan membawa nuansa baru dan meninggalkan jejak-jejak pertarungan kedua kubu.
Partai Golkar Bisa Mengikuti Jejak Untuk Menjadi Penyeimbang dan Non Blok
            Skema yang dimainkan oleh Partai Demokrat (PD) untuk mengambil posisi non blok dalam pertarungan KIH dan KMP sejatinya sangat strategis. Letak posisi strategis itu diambil dalam upayanya membangun negosiasi dan tarik menarik kepentingan kedua belah kubu. Komposisi KMP dan KIH yang tidak akan mapan tanpa adanya PD sejatinya membawa keuntungan tersendiri bagi PD untuk meraup keuntungan politiknya. Posisi berada di tengah-tengah dari pertarungan kedua belah kubu nyatanya membawa hasil positif bagi PD ketika memainkan peranan sebagai penentu voting RUU Pilkada dan Perpu Pilkada. PD yang memiliki posisi strategis ini membuat KMP dan KIH seakan tak berdaya dalam mendulang kepentingannya.
            Langkah politik yang diambil oleh PD ini ternyata juga santer terdengar dalam geliat perundingan dalam tubuh PG. posisi sebagai penyeimbang di prediksi akan dilakukan oleh PG setelah terganjal kesepakatan akan merapat ke KIH atau tetap di KMP. Posisi netral ini akan jelas menguntungkan bagi PG, karena kuatnya tarik menarik KIH dan KMP. Para elit golkar sadar betul posisi penyeimbang ini akan ditempuh, karena selama ini memang bukan spesialis menjadi oposisi, juga gengsi kuatnya pengaruh PG dalam KMP. Tentunya posisi penyeimbang akan membawa banyak keuntungan bagi PG dibanding berkeras dibawah bendera KMP yang jelas-jelas memang berbenturan dengan KIH.
            Praktek politik pecah pangung yang dihadirkan oleh PG memang selalu saja mendulang keuntungan pragmatisme politik. Hal ini memang model permainan khas PG untuk selalu pragmatis dalam berpolitik. Pragmatisme politik yang ditempuh PG ini yang selama ini memposisikan PG selalu menjadi partai yang kuat baik ditingkat pusat maupun daerah.
            Dengan demikian, aroma manis dari pertarungan pecah pangung ini sudah sedikit-sedikit mulai terasa. Partai secara internal akan semakin solid, dan bargaining politik dalam kekuasaan akan tetap mampu memainkan peranan dan ujung-ujungnya untuk 5 tahun kedepan, PG masih bisa menatap masa depan dengan penuh optimisme.
Babak Baru Kemelut Partai Golkar
           Rasanya tak ada henti-hentinya gonjang-ganjing politik ditubuh partai Golkar. Pada awalnya saya mempercayai bahwa perpecahan ini adalah hanya upaya setting pangung politik saja untuk bargaining position partai saja dengan pemerintah, seperti drama politik dua kaki yang selama ini di praktekkan oleh Golkar .Namun ternyata dugaan saya keliru seratus persen, ternyata golkar ternyata telah mengalami pergeseran budaya partai dan kepentingan partai. Pada awalnya mereka hanya mempercayai bahwa tidak ada hal yang lebih penting  selain partai golkar itu sendiri, dibanding tentang siapa yang memegang kekuasaan di dalam Golkar. Paradigma itu telah bergeser kepada kepentingan kekuasaan saja, dan telah susah untuk di konsolidasikan antara kepentingan penguasa satu dengan penguasa lainnya di tubuh partai Golkar, dan kini golkar telah turun derajat seperti partai-partai lainnya yang pengurusnya sibuk mengurusi perutnya sendiri-sendiri dibanding kebesaran nama partai golkar sebagai rumah besar.
            Pertarungan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
            Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
            Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
            Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa yang akan terjadi di kemudian hari JIka Terus Konflik?
            Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
            Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
            Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.


Sanksi FIFA Terhadap (Tinjauan Dari Sisi Hak Pemain Dan Penonton Sepak Bola)
            Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
            Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
            Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
            Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
            Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
            Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
            Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
            Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
            Suporter sepak bola Indonesia sepertinya harus kembali menelan pil pahit. Pasalnya, Indonesia mendapatkan sanksi dari Konfederasi Sepak Bola Asia atau AFC. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi berlebihan yang dilakukan oleh penonton. AFC menilai bahwa aksi yang dilakukan pada 2 laga pertandingan kualifikasi Piala AFC U-23 yaitu melawan Timor Leste dan Korea Selatan sangat berlebihan. Hal tersebut tetap tidak diperkenankan walaupun saat itu Indonesia menjadi tim tuan rumah. Aksi berlebihan yang dimaksud oleh pihak AFC adalah aksi menyalakan kembang api. Walaupun sepertinya sepele dan sering dilakukan, namun pada ajang AFC supporter memang tidak diperkenankan untuk menyalakan kembang api.
            Buntut dari aksi berlebihan tersebut, tim Garuda harus rela bermain tanpa supporter pada dua pertandingan Pra-Piala Dunia dan Kualifikasi Piala Asia. Itu artinya, laga tim Indonesia melawan Irak yang akan dilakukan pada 16 Juni 2015 mendatang akan digelar tanpa supporter. Selain itu, Pada laga kandang kontra Thailand yang akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015, Indonesia juga kehilangan hak kandangnya karena dinyatakan bermain di tempat netral. Parahnya lagi, keikutsertaan Indonesia dalam 2 ajang tersebut juga masih tidak jelas. Hal ini erat kaitannya dengan kondisi perseteruan antara pemerintah dan PSSI yang masih terus memanas.
            Selain itu, tim transisi yang sedianya bertemu dengan petinggi FIFA pada tanggal 25 Mei 2015 harus dibatalkan. FIFA telah membahas mengenai pertemuan tim transisi dengan pihaknya. Mereka membalas melalui facsimile dan menyatakan penyesalannya karena harus membatalkan pertemuan tersebut. Alasan pembatalan pertemuan tersebut adalah karena pada tanggal tersebut diadakan Kongres FIFA. Namun, dalam surat tersebut FIFA juga menekankan pihak pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan sanksi pembekuan PSSI. FIFA memberikan tenggat waktu hingga tanggal 29 Mei 2015. Jika masalah PSSI tersebut belum bisa diselesaikan, maka pihak FIFA akan memberikan sanksi kepada Indonesia. Jika pada kongres umum nanti tiga perempat dari anggota setuju untuk menjatuhkan sanksi, maka Indonesia sudah pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Statuta FIFA pasal 14. FIFA memang akan melakukan kongres umum di Zurich pada tanggal 28 Mei hingga 29 Mei 2015 mendatang.
            Lalu, apa yang diharapkan oleh pemain tim Indonesia U-23 kepada para supporter terkait dengan sanksi yang diberikan serta ketidakjelasan keikutsertaan tersebut? Kapten tim nasional Indonesia U-23 menyatakan jika Indonesia jadi berlaga dua ajang tersebut, maka timnya berharap bahwa supporter Indonesia bisa memenuhi Gelora Bung Karno saat berhadapan dengan Brunei Darussalam. Manahati Lestusen menyatakan bahwa dukungan supporter sangat penting dan kehadiran mereka membuat tim Indonesia menjadi semangat dan senang.
            Ini lima poin putusan sanksi komdis AFC untuk PSSI
1. Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin AFC (Kode), PSSI diperintahkan untuk membayar denda sebesar 20 ribu dollar US/-karena melanggar Pasal 67 Kode Disiplin, dalam dua kesempatan.
2. Hal itu harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini, serta dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 15.3 dari Kode Disiplin.
3. Berdasarkan Pasal 33.5 Kode Disiplin, suspensi dari sanksi keputusan 031214DC04 secara otomatis dicabut dan diterapkan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 24 Kode Disiplin, PSSI diperintahkan untuk menggelar satu pertandingan tanpa penonton. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan PSSI dengan melibatkan tim nasional pria level A.
4. Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin, memerintahkan PSSI untuk menggelar satu laga di tempat netral. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan oleh PSSI melibatkan tim nasional pria level A. Perintah tersebut akan berlaku setelah pelaksanaan semua perintah untuk memainkan pertandingan tanpa penonton diterbitkan kepada PSSI.
5. Perlu diinformasikan apabila pelanggaran ini kembali terulang, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat.
            Berikut daftar kerugian yang dialami Indonesia usai kena sanksi FIFA:
1.      Indonesia tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, tergantung keputusan Exco FIFA.
2.      Tidak ada kompetisi lokal yang diakui oleh FIFA. Otomatis sang juara kompetisi hanya jago kandang dan tidak teruji di tingkat internasional.
3.      Sanksi FIFA tersebut secara tidak langsung mengebiri bakat-bakat pemain sepakbola muda Indonesia yang biasanya mampu berbicara banyak di turnamen internasional untuk usia dini.
4.      Sanksi FIFA tidak cuma berimbas di level klub/timnas, tapi juga menimpa level grassroot, kepelatihan, dan perwasitan. Renegerasi perwasitan Indonesia untuk level internasional pun bisa terganggu.
5.      Kerugian bagi industri media, tidak bisa menyiarkan, mengabarkan, atau memberitakan pertandingan klub maupun Timnas Indonesia, karena sanksi larangan bermain di turnamen internasional pada level usia berapapun. Situasi ini berimbas pada minimnya sponsor
6.      Suporter tak akan lagi bisa mendukung Timnas Indonesia di ajang seperti, Asian Games, Pra Olimpiade, Kualifikasi Piala Asia, Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain selama sanksi FIFA masih berlaku.
7.      Klub-klub besar dunia akan mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke Indonesia selama sanksi FIFA masih berlaku.
            Kerugian-kerugian ini tentu bisa semakin membuat lesu persepakbolaan Indonesia, mengingat tak adanya target di level internasional. Sanksi akan dicabut jika persyaratan yang dikeluarkan FIFA benar-benar bisa terpenuhi.
Heboh Beras Plastik (Tinjauan dari Hak Perlindungan Hak Asasi Rakyat)
Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.               
Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.
Lalu dia memposting foto temuannya itu di sosial media, Instragram, Senin pada 19 Mei. Dia menyandingkan beras asli dan beras yang menurutnya adalah beras plastik. Selain itu dia juga memajang hasil masakannya yang berasal dari beras asli dan yang diduga palsu.
Dewi yang merupakan penjual bubur ayam dan nasi uduk itu membeli beras di dekat rumahnya pada Rabu, 13 Mei.Dia mengaku, telah mengirimkan email ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan temuannya tersebut. Namun email itu, hingga kini belum direspons.
Kemudian, pada Selasa siang Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat dan pihak Mapolsek Bantargebang, Bekasi, menelusuri pasar tempat Dewi membeli beras. Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan meminta agar masyarakat tidak resah dan menanti hasil uji laboratorium untuk memastikan beras tersebut asli atau palsu.
Selasa sore, Toko S, tempat di mana Dewi biasa membeli beras pun telah ditutup sementara selama penyidikan berlangsung. Ditreskrimsus Polda Jabar mengendus kabar beras plastik (sintesis) dipasok dari Kabupaten Karawang. Tim khusus Polda Jabar saat ini memfokuskan penyelidikan ke sejumlah distributor beras di wilayah itu.
Direktur reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Denny Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian di Kabupaten Karawang, terkait penyelidikan itu. Namun sejauh ini petugas belum menemukan tempat pemasok dan produksi beras sintetis tersebut di Karawang.
Walau belum ditemukan, Direskrimsus masih terus melakukan pendalaman terkait informasi tempat atau rumah produksi pembuatan beras sintetis itu. Terkait temuan beras sintetis di Pasar Tanah Merah, Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada selasa (19/5) lalu, Polda Jabar melakukan antisipasi.
Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan memastikan, jajarannya akan mengungkap kasus berassistetis. Polda Jabar menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan sebagai tindakan represif terhadap para pedagang yang menjual berassintetis.
Markas Besar Kepolisian akan membawa hasil uji kelayakan beras plastik dari Puslabfor Polri, Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) dan Sucofindo ke Laboratorium UI dan Laboraturium IPB.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari plastik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut.
Mari kita pelajari bagaimana cara membedakannya
Cek beras sebelum di konsumsi (kompasiana.com)
Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.
Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.
 “Paling tidak ada empat  cara sederhana untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.
Pertama, dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak lonjong.
Kedua, dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
Ketiga, jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan berubah menjadi putih.
Keempat, jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.
“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.
Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate(BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada pria.
“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang kecil,” katanya.
Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut?

Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.

Rabu, 20 Mei 2015

SOFTSKILL 3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI INDONESIA

            Dalam kesempatan kali ini, untuk tugas yang ketiga dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan “pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum membahas pentingnya pendidikan demokrasi demi terlaksananya nilai nilai demokrasi  di negara Indonesia. Terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertiannya demokrasi. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Demokrasi ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut). Secara etimologis demokrasi terbagi menjadi dua yaitu, demokrasi secara langsung dan secara tidak langsung. Demokrasi langsung ialah mengikutsertakan warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Sedangkan demokrasi secara tidak langsung ialah dilksanakan melalui sistem perwakilan, diangkat dari pemilu.

            Prinsip utama dalam demokrasi :
a.       Kebebasan sebagai tiang utama atau fondasi demokrasi sarana mencapai kemajuan denmgan memmberikan hasil yang maksimal dari usaha orang tanpa ada pembatasan dan pembedaan dari pengusaha.
b.      Edaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat atas kehendak dan kebutuhan rakyat.
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah :
a.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

            Demokrasi di Indonesia dahulu dijalankan namanya demokrasi desa, seperti pemilihan kepala desa, rembung desa,  demokrasi desa memiliki 5 unsur yaitu rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.  Konsep demokrasi ini kemudian dikemmbangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern, yaitu demokrasi pancasila secara luas, berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit kedaulatan rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

            Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan
b.    Konstitusional yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi.
c.       Perwakilan yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang.
d.      Pemilihan  umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
e.    Kepartaian yaitu  bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.
f.  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian atau pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
g.       Adanya tanggung jawab daroi pelakasana kegiatan pemerintah.

            Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
            Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.

            Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.

            Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a.  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b.      Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
c.  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat

Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan negara demokrasi

            Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.

            Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.  Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3). Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


            Dari pembahasan diatas maka kesimpulannya ialah Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.


Rabu, 06 Mei 2015

SOFTSKILL 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBANNYA

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.
1.            Hak
                Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
                Hak sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2.            Kewajiban
                Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
                Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
Ketidakseimbangan hak dan kewajiban
                Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
                Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
                Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat.
                Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket.
                Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.

Kamis, 16 April 2015

SOFTSKILL 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NAMA      :               FAHMI IQBAL FIRDAUS
KELAS     :               2EA26
Npm          :               13213081
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.                               jelaskan mengapa idiologi pancasila bukan merupakan idiologi campuran dari idiologi sosialisme maupun liberal

Jawab   :               ideologi pancasila tidak mengikuti ideologi campuran dari liberalisme dan sosialisme karna ideologi pancasila mempunyai arti serta isi yang berbeda dari ideologi yang ada di dunia. ideologi pancasila lebih menjunjung tinggi perbedaan agama, suku maupun ras. serta persatuan yang adil dan beradap, keadilan sosial, dan mengutamakan kepentingan Negara serta tidak memaksakan kehendak orang lain.
2.                  Terkadang identitas nasional bersebrangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan

Jawab   :               Mempunyai identitas pribadi memang bukan hal yang salah, namun bagaimana kita menjaga agar identitas nasional bisa berjalan berdampingan dengan Identitas pribadi itu bisa dilihat dari diri sendiri. Kita harus tetap memegang teguh identitas nasional sebagai identitas utama. Hal ini dikarenakan karena kita masih sebagai bagian dari negara ini, dan kita tentu harus tetap patuh kepada aturan aturanya. Kesimpulannya, Identitas Nasional merupakan Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Kebudayaan Bangsa, Filsafat Pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidaklah mudah dalam mencapai dan menjaga Identitas Nasional karena identitas yang dimiliki suatu bangsa/negara bisa saja luntur.


Jumat, 28 November 2014

softskill (ekonomi koperasi) Tugas ke empat

Apakah koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya
          Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yakni: a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut sisa hasil usaha (shu) b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai shu (sisa hasil usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan cara itu dapat terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan adanya memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya
          Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.  Koperasi ini terdiri dari 5 unit yang mempunyai tugas berbeda-beda, diantaranya yaitu:
Unit Perdagangan Ikan
Unit ini bertugas menanpung ikan hasil tangkapan nelayan anggota koperasi.
Unit Perdagangan Suku Cadang
Unit ini merupakan unit usaha koperasi yang bersifat pelayanan kepada anggota, dikarenakan banyaknya kebutuhan nelayan akan peralatan nelayan dan peralatan suku cadang mesin bagi perahu-perahu motor nelayan.
Unit Perdagangan BBM
Unit ini merupakan unit dagang yang diinisasi koperasi dalam rangka pelayanan BBM kepada anggota koperasi.
Unit Simpan  Pinjam
Unit ini merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani.
Unit Perdagangan Ikan Remes
Unit ini sama dengan unit perdagangan ikan,hanya pola dagangnya menggunakan cara tunai.
Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal diantaranya berasal dari :
1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan
2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Saat ini koperasi tersebut telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam sewa dan Koperasi Perikanan Pantai Madani juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Laksana Samudera (Pekanbaru) dan Yayasan Bahtera Melayu (Bengkalis). Hal ini berdampak positif bagi koperasi yaitu meningkatnya pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi karena kondisi laut yang aman dari gangguan terutama alat tangkap jaring batu ( bottom drift gillnet) yang meresahkan nelayan rawai.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya dan
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian
4. Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya, dan
5. Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, serta

6. Mempunyai perencanaanyang matang.